Ngelabuhi Petugas, Terduga Pengedar Sabu di Ampenan Simpan Puluhan Poket di Dalam Wadah Bekas Minyak Rambut

    Ngelabuhi Petugas, Terduga Pengedar Sabu di Ampenan Simpan Puluhan Poket di Dalam Wadah Bekas Minyak Rambut
    Terduga pelaku tindak pida narkotika yang diamankan sat Resnarkoba Polresta Mataram, (08/05/2024)

    Mataram NTB - Mungkin bermaksud mengelabuhi petugas, seorang terduga pengedar Narkoba menyimpan puluhan poket Sabu di dalam wadah bekas minyak rambut yang terletak di lantai samping tempat tidur kamarnya.

    Namun Naas bagi terduga, saat di geledah seisi kamar tidurnya, puluhan poket yang sengaja disembunyikan dalam wadah tersebut dan ditemukan oleh petugas kemudian diamankan beserta barang bukti lainnya yang seperti Hp, buku tabungan, uang tunai serta satu buah gunting.

    “Memang benar saat tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terduga ditemukan barang-barang tersebut kemudian diamankan beserta terduga yang diketahui berinisial PB (33), warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 14:30 Wita Rabu (08/05/2024), ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat diwawancarai media ini, Kamis (09/05/2024) diruang kerjanya.

    Menurutnya, seperti pengungkapan sebelum-sebelumnya, pengungkapan di wilayah Ampenan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan itulah menurut Pria yang kerap disapa Ngurah ini diketahui identitas serta lokasi yang dimaksud dalam informasi tersebut.
    “Terduga PB ini ditangkap di kediamannya diwilayah Kecamatan Ampenan, saat itu yang bersangkutan menurut pengakuan sedang menunggu rekannya yang mau membeli barang (sabu) yang dijajakan terduga, ”jelasnya.

    Diketahui BB berupa sabu yang diamankan tersebut sebanyak 27 poket dengan berat brotto 13, 3 gram yang mana berdasarkan keterangan terduga didapat dari seseorang diwilayah Lombok Tengah.

    “Nah ini menarik beberapa kali pengungkapan, terduga mengaku mendapatkan barang (sabu) dari seseorang di Lombok Tengah. Ini tentu kita dalami dan selidiki apakah terduga sebelumnya mendapatkan barang dari orang yang sama seperti yang diperoleh terduga PB atau tidak, kami masih dalami dan lakukan penyelidikan, ”tegasnya.

    Terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara sangkaan pasalnya yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tipu Korban Lewat Online, Seorang Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Keamanan Perayaan Kenaikan Yesus...

    Berita terkait