Sempat Kabur, Seorang Terduga Pencuri 52 Tabung Gas Berhasil Diamankan

    Sempat Kabur, Seorang Terduga Pencuri 52 Tabung Gas Berhasil Diamankan

    Lombok Barat NTB - Satu Terduga pelaku pencurian 52 Tabung gas 3 Kg. di Gudang PT. Putra Harapan Makmur di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat kabur. 

    Terduga berinisial D (31) ini ditangkap sekitar pukul 17:00 wita (11/07/2024) oleh tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram di kediamannya di Dusun Mengalon, Desa Kute, Kabupaten Lombok Tengah. 

    Hal ini disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk, SPd., kepada media, Jumat (12/07/2024). 

    D, diketahui sebagai salah satu terduga pelaku peristiwa pencurian tersebut bersama P (50) dan SH (20) yang telah diamankan sebelumnya. 

    “Saat pengungkapan kasus ini D ini berhasil lolos melarikan diri, sementara S dan SH berhasil diamankan saat itu. D kemudian diselidiki keberadaannya yang pada akhirnya tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetahui keberadaan D setelah beberapa hari kemudian, “ ucapnya. 

    Ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum dan tengah diperiksa penyidik. Terhadap mereka (terduga) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Khawati Api Menjalar Ke Perumahan, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Peristiwa Penganiayaan di Restoran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Mataram Ikuti Evaluasi Penyerapan Anggaran Polda NTB 2024, Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas

    Ikuti Kami