Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Disetujui DPRD Menjadi Perda Kota Mataram

    Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Disetujui DPRD Menjadi Perda Kota Mataram
    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendy Eko Siswito

    Mataram NTB - Wali Kota Mataram yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendy Eko Siswito mengikuti Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Mataram, Senin (27/06/2022).

    Hadir dalam acara tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, para Anggota DPRD Kota Mataram, para Staf Ahli, Para Asisten Setda Kota Mataram serta seluruh Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kota Mataram.

    Mengawali sambutannya Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Siswito menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ” ungkapnya.

    Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah melalui proses pembahasan yang sesuai dengan prosedur dan terhadap tanggapan, usul dan saran telah dapat disepakati atau diselesaikan pada proses pembahasan tersebut. Hal ini terwujud berkat kerjasama yang baik dan harmonis antara Legislatif dan Eksekutif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    “Tanggapan, usul dan saran Dewan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Mataram melalui Rapat Fraksi, Rapat Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif, merupakan wujud tanggung jawab para Anggota Dewan Yang Terhormat dalam mengemban fungsi dan tugas yang dipercayakan masyarakat” ucapnya.

    Lebih Lanjut Sekda mengatakan sesuai amanat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan bahwa hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD kemudian disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

    Sementara itu, kesimpulan sidang yang disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi mengatakan telah ditetapkan keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Persetujuan penetapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram. (Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Masuk Dalam Kategori 50 Desa Wisata Terbaik...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolsek...

    Berita terkait