Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Penganiayaan Mantan Istri, Kasat Reskrim : Motif Sementara, Cemburu

    Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Penganiayaan Mantan Istri, Kasat Reskrim : Motif Sementara, Cemburu
    Tersangka pelaku Penganiayaan Mantan istri saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, (22/04/2024)

    Mataram NTB - KA pria 40 tahun alamat Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan Istri (NKBA) akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    Proses penyerahan diri pelaku di pasilitasi oleh salah seorang tokoh Masyarakat Kecamatan Cakranegara dimana informasi tersebut disampaikan ke Polsek Sandubaya.  Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi SIK., di hadapan para awak media Senin (22/04/2024). 

    “Alhamdulillah pelaku bersedia menyerahkan diri ke Kepolisian atas bantuan Tokoh masyarakat Setempat, atas petunjuk tersebut tim opsenal Polsek Sandubaya dibantu Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sandubaya, “ucap Pria yang kerap disapa Imam ini. 

    Ia menjelaskan, bahwa pihaknya (Polsek Sandubaya) pada kasus ini hanya mengamankan pelaku, selebihnya kronologi, serta motif pelaku akan disampaikan Polresta Mataram karena proses pemeriksaan pelaku akan ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    “Untuk keterangan lebih detail bisa ditanyakan di Polresta Mataram. Karena kasus ini sudah kita serahkan proses hukumnya ke Polresta Mataram, “ Pungkasnya. 

    Sementara itu Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK., MM., CPHR ., CBA., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Perusahaan Utama SE., SIK., MH.,   dihadapan media menjelaskan bahwa Pelaku penganiayaan mantan isteri tersebut saat ini sudah berada di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. 

    Secara umum berdasarkan keterangan sementara Pelaku saat diinterogasi singkat bahwa motif utama pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena didasari rasa cemburu lantaran Mantan instri tidak mau rujuk karena adanya PIL (Pria Idaman Lain). 

    “Jadi pelaku Cemburu, itu dasar utama yang membuat gelap mata sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (NKBA) yang merupakan mantan istri pelaku, ” Jelasnya. 

    Lanjut Yogi, dalam penganiayaan tersebut pelaku menusuk korban ke bagian perut sebanyak dua kali setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok. Dari hasil visum luar terdapat dua luka tusuk dibagian perut yang menimbulkan pendarahan hebat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit. 

    “Kami masih menunggu hasil detail Outopsi yang dilakukan Dokter Rumah sakit Bhayangkara.  Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa kita sampaikan, “ Pungkas Yogi (Adb) 



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Upacara Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Halal Bihalal di DPRD Kota Mataram,...

    Berita terkait