Poling Sekaligus Bhabinkamtibmas Desa Peresak Narmada Lakukan Mediasi Kasus Penganiayaan

    Poling Sekaligus Bhabinkamtibmas Desa Peresak Narmada Lakukan Mediasi Kasus Penganiayaan

    Lombok Barat NTB - Bhabinkamtibmas Desa Peresak sekaligus Polisi Lingkungan Dusun Tanak Tepong Polsek Narmada Polresta Mataram Aiptu Rayuanto melakukan mediasi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (11/10/2023) sekira pukul 22.30 wita di dusun Tanak tepong Selatan Desa Peresak Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Menyikapi pengaduan dari masyarakat dan Kepala Dusun Tanak Tepong Selatan Muhardi dan Kepala Dusun Tanak Tepong Utara Hustamrim bersama korban penganiayaan atas nama HES, 34 tahun, warga Dusun Tanak Tepong Selatan dengan terduga pelaku R, 25 tahun, warga dusun Tanak Tepong Utara yang langsung dibawa Aiptu Rayuanto bersama personel Unit Intelkam Polsek Narmada Aiptu Syaifullah di Mapolsek Narmada Jalan Ahmad Yani Kecamatan Narmada. Kamis, (12/10/2023)

    Aiptu Rayuanto menjelaskan bahwa pada hari ini kita bertemu ditempat ini dengan tujuan untuk kita bermusyawarah dalam menentukan suatu keputusan terkait permasalahan yang terjadi penganiayaan yang terjadi antara warga   pada hari Rabu (11/10/2023) yang merupakan masih adanya hubungan keluarga karena kesalahpahaman.

    " Dengan harapan agar permasalahan yang kita bahas ini menemukan solusi sehingga permasalahanya tidak berkepanjangan dikemudian hari ", ucapnya 

    Kepala Dusun Tanak Tepong Utara Hustamrim juga menyampaikan bahwa kami sangat mengafresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat merespon permasalahan yang terjadi di wilayah kami sehingga bisa mencegah terjadinya konflik antar warga yang meluas.

    " Kami berharap dengan  adanya mediasi ini kita bisa mencari jalan keluar permasalahan tersebut ", terangnya 

    Kemudian dari terduga pelaku R mengucapkan sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian dan perangkat kewilayahan yang telah meluangkan waktunya untuk mencarikan solusi atas masalah yang saya hadapi dan kepada korban HES.

    " Saya minta maaf yang sebesar besarnya karena telah khilaf sehingga saya melakukan pemukulan terhadap saudara mohon kiranya permasalahan ini kita cukupkan sampai di sini tidak dilanjutkan ke ranah Hukum ", ucapnya 

    Korban HES menyampaikan bahwa apa yang sudah saya alami cukup menjadi pembelajaran kita bersama agar kita tidak mudah menuduh orang lain berbuat zolim terhadap keluarga kita karena saya yakin setiap permasalahan bisa di selesaikan dengan kita duduk bersama dengan mengedepankan akal dan pikiran yang jernih.

    " Apapun keputusan pada hari ini saya terima dan berharap tidak terjadi lagi ", pesannya 

    Selanjutnya mediasi selesai kedua belah pihak bersedia membuat pernyataan perdamaian dengan disaksikan saksi-saksi serta pihak Kepolisian. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cek Lokasi Penukaran Tiket MotoGP, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Kerja...

    Berita terkait