Pengedar dan Pengguna Sabu di Sandubaya Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Pengedar dan Pengguna Sabu di Sandubaya Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram
    Pengedar dan pengguna Narkoba di Sandubaya Kota Mataram diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Mataram NTB - Seorang pengedar Sabu dan penyalahguna / Pemakai  Narkotika diwilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis dini hari (25/04/2014) di sebuah Rumah Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP).

    Keduanya masing-masing berinisial L, pria 44 tahun asal Probolinggo Jawa Timur dengan alamat Kos sesuai TKP dan S pria 40 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram.

    Keduanya ditangkap di TKP di atas berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima sebelumnya oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    “Waktu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga di kamar kosnya masing-masing, ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH , kepada media ini Kamis siang ini (25/04/2024).

    Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan RT setempat, ditemukan Narkoba yang diduga jenis Sabu seberat 1, 55 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh didekat jendela kamar kosnya pelaku inisial L. Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah di modif, pipa kaca, botol plastik yang termodif dan memiliki dua lubang.

    “Barang bukti sabu kita temukan di dalam kamar terduga L, sedangkan di dalam kamar terduga S hanya ditemukan plastik klip kosong bekas bungkus sabu. Saat ini baik terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ”jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut terduga L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedang terduga S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S apabila dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis, ”pungkasnya.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Upacara Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Melanggar Aturan Unjuk Rasa, 6 Mahasiswa...

    Berita terkait