Gasak Laptop dan Mesin Las, Residivis di Mataram Kembali Tangkap Polisi

    Gasak Laptop dan Mesin Las, Residivis di Mataram Kembali Tangkap Polisi

    Mataram NTB - Seorang Residivis di Kota Mataram kembali ditangkap atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pada 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18:00 wita. 

    Residivis berinisial RJ, Pria 27 tahun alamat Dasan Agung ini diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Gunung Dieng, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang terjadi pada 4 Agustus 2024 beberapa hari lalu. 

    Dari peristiwa pencurian tersebut Korban bernama Dwianto asal Ngawi Jawa Timur kehilangan beberapa barang miliknya diantaranya 2 buah laptop, satu unit mesin Las serta satu buah tas ransel berwarna hitam yang didalamnya berisi baju korban. 

    Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram beberapa saat setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya seorang Residivis kembali diamankan atas dugaan kasus Curat. Ia ditangkap berdasarkan hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim opsnal berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. 

    Saat diamankan, terduga mengakui perbuatannya telah mengambil barang - barang korban didalam rumah korban yang saat sedang tidak berada di rumah. 

    “Malam itu Korban pergi ada acara keluarga. Sepulang dari acara tersebut saat Korban membuka pintu gerbang melihat ada tabung gas berada diluar dan pintu dapur rumah korban terbuka. Oleh korban memeriksa seisi rumahrumah dan diketahu beberapa barangnya hilang, “jelas Yogi. 

    Dari interogasi sementara, Terduga mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pekarangan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap. 

    “Jadi terduga ini karena melihat rumah korban sepi dan suasana sekitar juga sepi terduga akhirnya memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah mengambil barang korban, terduga keluar melalui pintu dapur, “bebernya.

    Yogi juga menjadikan bahwa atas perbuatan tersebut, terduga yang juga merupakan Residivis atas kasus yang sama ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Polresta Mataram...

    Berita terkait