Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pria di Mataram Diringkus Resmob Polresta Mataram

    Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pria di Mataram Diringkus Resmob Polresta Mataram

    Mataram NTB - Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram, Dua terduga Pelaku Curanmor di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Mataram, Jumat 22 Maret 2024.

    Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 18:00 Wita dimana Korban yang bernama Fauzi aAsal Dasan Cermen memarkir kendaraan jenis Yamaha Mio miliknya di pinggir jalan di wilayah tersebut, kemudian ditinggal pergi ke kebun yang berjarak kurang lebih 50 Meter untuk mengecek tanamannya.

    Selang sekitar 30 menit korban kembali dan menuju tempat dimana sepeda motor nya diparkir sebelum, akan tetapi korban tidak melihat sepeda motor di tempat semula. Setelah mencoba mencari kesegala penjuru, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram.

    Begitu cerita yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini, Jumat (22/03/2024) malam ini.

    Saat di periksa kedua terduga pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan menggadaikan kepada seseorang dengan harga 1, 5 Juta yang kemudian hasilnya untuk berpoya-poya dan judi Slot.

    Sementara Modos kedua terduga, melakukan Mobiling mencari Sepeda Motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan. Setelah mendapat sasaran terduga kemudymdndekati Sepeda Motor tersebut dan berusaha mengutak atik kontak dengan beberapa kunci yang telah dipersiapkan.

    “Kedua terduga inifmang bisa dipastikan telah merencanakan perbuatannya, ini dibuktikan dengan persiapan yang dibawa seperti beberapa jenis kunci kontak sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan motor curiannya, ”ucap Yogi.

    Saat ini kedua terduga pelaku sudah ditangani penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sedang barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan dari seseorang yang membeli/ penerima gadai yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.

    “Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, ”tutup Kasat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Pelaku Curanmor, Polresta Mataram...

    Berita terkait