Curi Keris Keramat, Pria Residivis Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya

    Curi Keris Keramat, Pria Residivis Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya
    Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa Keris Keramat milik Korban, (21/08/2023)

    Mataram NTB - IK, Pria 32 tahun alamat Gerung butun barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di duga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 16 Juli 2023 di TKP rumah korban di BTN Swete, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kita Mataram.

    Ia seolah-olah sudah sangat faham betul rumah yang menjadi sasaran tindak kejahatannya. Dengan leluasa IK mencongkel Cendela dan masuk kerumah Korban kemudian membawa kabur beberapa barang di rumah tersebut.

    Sesuai hasil Lidik yang dilakukan unit Reskrim atas tindak lanjut LP yang disampaikan korban, dimana pada waktu itu Korban mengaku rumahnya telah dimasuki seseorang dengan membawa kabur beberapa barang miliknya seperti mesin gerinda, Bor listrik serta 2 buah keris yang dianggap  keramat oleh korban selaku pemilik. Korban mengaku mengalami kerugian 100 juta rupiah.

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat Konferensi pers di Polsek Sandubaya, Senin (21/08/2021) mengatakan bahwa dari hasil olah TKP dan penyelidikan tim nya, terduga yang diketahui berinisial IK yang telah melakukan peristiwa pencurian tersebut. 

    "Akhirnya tepat pada 31 Juli lalu Terduga di tangkap di rumahnya, ia taidak bisa berkutik saat Petugas mengamankannya, dan saat diperiksa IK mengaku telah melakukan pencurian keris dan alat bangunan yang dimaksud, "jelas Kapolsek.

    Dari ketengannya diperoleh informasi bahwa terduga ini masuk kedalam rumah tersebut dengan mencongkel Jendela, dimana rumah korban saat itu sedan kosung berhubung korban lagi nginap di tempat keluarga.

    "Batang-batang tersebut telah dijual, hanya tersisa 1 buah keris yang belum sempat terjual yang kini telah kita amankan bersama terduga. Barang yang sudah terjual masih kami selidiki, "ucapnya.

    Bukan itu saja, IK ternyata pelaku yang mengambil TV dan tabung gas di wilayah itu juga (BTN Swete) beberapa waktu sebelumnya sesuai LP yang masuk ke Polsek Sandubaya. 

    Kini terduga IK yang juga residivis akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Apes Rumah Bripda Ilman Labuha Terbakar,...

    Artikel Berikutnya

    Di Pecat Bekerja di PT AMNT Karena Curi...

    Berita terkait