6 dari 10 Motor Curian Diamankan Polresta Mataram, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

    6 dari 10 Motor Curian Diamankan Polresta Mataram, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap
    Salah seorang terduga Curanmor yang diamankan

    Mataram NTB - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengungkapan kasus pencurian Sepeda Motor  (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut seorang terduga pelaku diamankan di wilayah Cakranegara, Selasa (19/03/2024).

    Selain terduga Pelaku, 3 penadah turut pula diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Ranmor Polresta Mataram Ipda Binawan Karrismi Susbandoro kepada media mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Timnya dari masyarakat.

    Atas informasi tersebut , tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga dari orang (Penadah)  yang menguasai barang bukti berupa Sepeda Motor yang pernah dilaporkan hilang.

    “Awalnya kami menemukan tiga unit Sepeda motor di tangan Penadah yang diduga kuat hasil Curanmor. Kemudian berdasarkan keterangan Penadah Tim akhirnya mengetahui keberadaan terduga. Tim Opsnal Unit Ranmor bersama Resmob Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap terduga di wilayah Cakranegara, ”ungkap Binawan.

    Dari keterangan terduga yang diketahui berinisial RA (35) asal Parampuan Lombok Barat, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah hukum Polresta Mataram.

    “Dari pengungkapan tersebut, 6 unit Sepeda Motor hasil Curanmor yang diduga dilakukan RA berhasil diamankan, sementara 4 unit kendaraan lagi masih dalam proses Pencarian, ”tegas Binawan.

    Menurut keterangan terduga RA, Ia melakukan Curanmor berdua dengan rekannya berinisial B yang kini sedang dalam pemburuan tim Ranmor dan Resmob Polresta Mataram.

    “Pelaku Curanmor 10 unit Sepeda Motor tersebut dilakukan berdua (RA dan B) namun untuk sementara RA sudah diamankan dan B masih kita buru, ”tegasnya.

    Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mendekati sepeda motor yang menjadi sasaran lalu kemudian mencoba mengutak atik kontak Sepeda Motor tersebut dengan mengunakan sejumlah konci kontak yang telah dipersiapkan.

    “Kontak Speda motor tersebut dipaksa dengan menggunakan beberapa kunci kontak yang dipersiapkan, , kemudian ketika bisa hidup Sepeda Motor tersebut langsung di bawa kabur, ”jelasnya.

    Sementara Sepeda Motor yang dibawa kabur tersebut kemudian dijual / di gadai kepada orang lain yang hasilnya digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang.

    “Beberapa TKP curanmor diantaranya Kecamatan Narmada, Lingsar dan Kota Mataram. Kami masih lakukan pemeriksaan barang kali ada TKP di luar wilayah hukum Polresta Mataram, ”ucap Kanit.

    Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sementara penadah akan di jerat pasal 480 KUHP bila terbukti dengan sengaja menampung Sepeda Motor hasil curian. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Kedua, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Kesiapan Pam Aksi...

    Berita terkait